SURAKARTA – Pengacara Komardin hadir sebagai saksi ketiga dari pihak penggugat dalam perkara gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam keterangannya di persidangan, Komardin menilai pemerintah lalai menjalankan kewajiban untuk melindungi masyarakat.
Ia menyebut pihak-pihak terkait, termasuk pejabat negara, universitas, dan kepolisian, tidak memberikan penjelasan yang transparan terkait polemik ijazah Jokowi.
Baca Juga: Rismon Sianipar Tolak Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi: Lanjut Hingga Tuntas! "Menurut pemahaman saya, tugas negara adalah melindungi masyarakat. Namun dalam perkara ini, pemerintah justru tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Komardin di hadapan majelis hakim.
Komardin menjelaskan bahwa sejak isu ijazah Jokowi mencuat hingga gugatan didaftarkan, pihak-pihak terkait hanya menunjukkan salinan fotokopi dokumen, bukan ijazah asli.
Ia mengaku telah menempuh berbagai upaya sebelum membawa perkara ini ke pengadilan.
Pada Mei 2025, Komardin mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mengirim surat kepada rektor agar bukti-bukti ditunjukkan sehingga persidangan tidak perlu dilanjutkan.
Upaya serupa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Sleman untuk mediasi, namun tidak membuahkan hasil.
Komardin bahkan bersedia mencabut gugatan jika salah satu dari 11 bukti yang diminta dipenuhi. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga persidangan tetap berjalan.
Selain itu, ia pernah mengajukan permohonan informasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, KPU Pusat, dan Komisi Informasi Publik (KIP), tetapi ditolak dengan alasan dokumen termasuk yang dikecualikan.
Ia menilai fotokopi ijazah yang diberikan KPU Pusat tidak memenuhi kriteria asli.
"Saya diberi fotokopi yang katanya ijazah Pak Jokowi, tetapi tidak ada nama, tidak ada tanda tangan rektor, dan fotonya tidak mirip. Saya anggap itu bukan ijazah," tegas Komardin.