JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dua kepala daerah, yaitu Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi, Senin (19/1/2026).
OTT tersebut terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pati dan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Madiun.
Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Maidi Wali Kota Madiun Ketiga Terjerat OTT KPK, Terungkap Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, OTT terhadap Sudewo berkaitan dengan pengisian jabatan kaur, kasi, dan sekdes di pemerintah desa setempat.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi diduga menerima fee proyek dan menyalahgunakan dana CSR.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR, Muhammad Toha, menilai kasus ini sebagai "tamparan keras bagi jalannya otonomi daerah." Toha menyatakan prihatin dengan sikap kepala daerah yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
"Jangan pernah jadikan jabatan sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri melalui fee proyek ataupun jual beli jabatan," tegasnya.
Toha menambahkan bahwa praktik jual beli jabatan dan pemotongan fee proyek merupakan "penyakit lama" yang harus segera diputus. Ia menekankan bahwa rekrutmen jabatan melalui suap akan mengganggu profesionalitas birokrasi di tingkat bawah.
"Kami mendukung langkah KPK. Ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya bahwa radar pengawasan tidak pernah tidur. Fokuslah bekerja untuk rakyat, bukan mencari celah untuk korupsi," ujarnya,Selasa (20/1/2026).
OTT terhadap dua kepala daerah ini menunjukkan bahwa KPK tetap aktif mengawasi praktik korupsi di daerah, meski banyak pihak berharap kepala daerah bisa menjalankan amanah dengan profesional dan transparan.*
(k/dh)