MANADO -Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Utara kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 151 gram. Operasi ini juga mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial BK alias Ayen dan YM alias Yani, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba lintas wilayah.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthali, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Pancuran, Kecamatan Singkil, Manado. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada 21 Oktober 2024.
Operasi pertama dilakukan di Pancuran, Kecamatan Singkil, di mana tersangka BK alias Ayen berhasil diamankan. Saat ditangkap, Ayen kedapatan memiliki satu paket kecil narkotika jenis sabu. Dari penangkapan awal ini, polisi melakukan interogasi mendalam terhadap Ayen untuk mengungkap jaringan lebih besar.
“Dari hasil interogasi, tersangka Ayen mengakui masih menyimpan sabu sebanyak 120 paket kecil di rumahnya di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang,” ujar AKP Hilman.
Tak berhenti di situ, penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya pada 31 Oktober 2024, tersangka kedua, YM alias Yani, berhasil ditangkap di sekitar kompleks Bahu Mall Manado. Berdasarkan hasil penyidikan, Yani diketahui berperan sebagai perantara yang membawa sabu dari Sulawesi Tengah ke Manado.
“Dalam aksinya, Yani mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta setiap kali berhasil mengantarkan sabu ke Manado,” tambahnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 151 gram sabu yang terdiri dari satu paket kecil dari Ayen dan 120 paket kecil di rumahnya. Barang bukti tambahan ditemukan saat penangkapan Yani, yang diduga menjadi penghubung antara bandar besar dan distributor lokal.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. “Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas AKP Hilman.
AKP Hilman juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. “Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Dengan adanya kerja sama yang baik, kami optimis bisa terus menekan peredaran narkotika di wilayah Manado,” ujarnya.
Polresta Manado terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kepolisian juga berkomitmen memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur distribusi narkoba agar tidak lagi digunakan sebagai jalur penyelundupan barang terlarang.
Kasus ini menyoroti keberadaan jaringan narkoba lintas wilayah yang semakin aktif beroperasi. Modus operandi yang digunakan melibatkan pengiriman dari provinsi lain, seperti Sulawesi Tengah, untuk disebarkan ke Sulawesi Utara.
Menurut pengamat hukum pidana, pengungkapan jaringan ini menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. “Pengungkapan seperti ini sangat penting, tetapi tantangan berikutnya adalah membongkar aktor utama di balik peredaran narkotika ini,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Manado tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Dengan strategi pengawasan, operasi terencana, dan dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba terus menjadi prioritas utama demi melindungi generasi muda dan masyarakat Sulawesi Utara dari bahaya narkoba.
Kini, Ayen dan Yani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menggali informasi mengenai jaringan lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(N/014)