JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Langkah ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu lokasi.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Bongkar Hambatan Saat Beres-beres Mafia Migas di Petral "Ada rumah, ada kantor, baik kantor perusahaan, baik instansi terkait," ungkapnya saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026)malam.
Meski tidak secara eksplisit menyebut nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, Anang memastikan yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik di Kendari pada Oktober 2025.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses mendalami dugaan korupsi terkait izin tambang.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal.
Penyidik saat ini tengah mempelajari dokumen, mencocokkan data dengan Kementerian Kehutanan, serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Itu masih kita pelajari, dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan izin pertambangan yang berpotensi merugikan negara.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel.*
(k/dh)