JAWA TIMUR – Wali Kota Madiun Maidi menjadi salah satu dari 15 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026).
OTT ini terkait dugaan "fee proyek" dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa selain Maidi, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT meliputi pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Madiun dan sejumlah pihak swasta.
Baca Juga: Intip Koleksi Mobil Mewah Bupati Pati Sudewo yang Terjerat OTT KPK Dari OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," kata Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Maidi langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, bersama delapan orang lainnya dari total 15 pihak yang diamankan.
OTT ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Kota Madiun.
Sebelumnya, dua wali kota lain, yakni Djatmiko Royo Saputro atau Kokok Raya dan Bambang Irianto, juga pernah terjerat kasus korupsi.
Kokok Raya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus dugaan korupsi pos anggaran DPRD Kota Madiun tahun 2002–2004 senilai Rp 8,3 miliar.
Sementara Bambang Irianto dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan kasus ini, Maidi menjadi wali kota ketiga di Madiun yang tersangkut perkara korupsi. KPK masih menyelidiki secara mendalam aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat.
OTT terhadap Maidi dan sejumlah pihak ini kembali menegaskan komitmen KPK untuk memberantas praktik korupsi di tubuh pemerintah daerah, terutama terkait proyek dan aliran dana CSR yang rawan penyalahgunaan.*