JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait perlindungan hukum bagi wartawan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan ini menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh.
Baca Juga: Pangdam I/Bukit Barisan Tinjau Kodim 0201/Medan, Tegaskan Dukungan TNI untuk Masyarakat Terdampak Bencana Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025: "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."
Putusan ini menekankan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam UU Pers bersifat efektif jika sanksi hukum terhadap wartawan dilakukan setelah hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak tercapai.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti bahwa norma Pasal 8 UU Pers sebelumnya bersifat deklaratif tanpa konsekuensi nyata, sehingga berpotensi menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
Menurut MK, tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan prinsip restorative justice dan perlindungan pers.
Putusan ini lahir dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan Rizky Suryarandika yang sebelumnya menghadapi risiko tuntutan hukum akibat aktivitas jurnalistik.
MK menekankan bahwa posisi wartawan rentan karena sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial, sehingga perlindungan khusus bukan keistimewaan, tetapi instrumen keadilan substantif.
Tiga hakim, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, memiliki pendapat berbeda dan menilai permohonan seharusnya ditolak.
Meski begitu, putusan mayoritas tetap mengikat dan menjadi pedoman hukum bagi institusi terkait.
Dengan putusan ini, diharapkan kriminalisasi pers dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga penengah yang sah dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.*