BANTUL – Mulai tahun 2026, konferensi pers terkait kasus hukum tidak lagi menghadirkan tersangka.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan baru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca Juga: Nadiem Makarim Cecar Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Klaim Jadi Salah Satu Menteri Terbaik RI Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan, Pasal 91 KUHAP menegaskan bahwa petugas dilarang menimbulkan praduga bersalah.
"KUHAP yang baru menyebutkan petugas tidak boleh menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka. Oleh karena itu, tersangka tidak kami hadirkan dalam konferensi pers," ujar Hidayanto saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (19/1/2026).
Penerapan aturan tersebut terlihat saat konferensi pers kasus perkelahian maut di Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Sabtu (17/1/2026).
Dalam kesempatan itu, polisi tidak menghadirkan tersangka, melainkan menampilkan barang bukti milik tersangka dan korban.
Selain itu, video kondisi tempat kejadian perkara (TKP) serta rekaman yang sempat viral juga ditayangkan.
"Kami menghadirkan Kasat Reskrim sebagai narasumber dan menampilkan barang bukti serta video TKP. Hal ini sesuai dengan larangan KUHAP baru," tutur Hidayanto.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pengamat hukum, karena dianggap lebih menghormati hak tersangka dan menjaga asas praduga tidak bersalah.
Polres Bantul memastikan penerapan KUHAP baru ini akan diterapkan secara konsisten di seluruh kasus yang ditangani.*
(km/ad)