JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Dalam keterangannya, Sudirman menyinggung adanya hambatan yang dialaminya saat berupaya menata sektor energi, termasuk menghadapi praktik mafia migas.
Sudirman menjelaskan bahwa pengalamannya terkait pengelolaan sektor energi terjadi dalam dua periode, yakni saat menjabat Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada 2008-2009 dan sebagai Menteri ESDM 2014-2016.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Reformasi Hukum, Dukung Penilaian Indeks IRH Daerah "Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beres-beres supply chain dan sektor energi, yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas. Namun dua-duanya mengalami hambatan," kata Sudirman kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, saat menjabat di Pertamina, unit ISC yang ia pimpin sempat dilumpuhkan akibat pergantian direksi.
"Akibat unit itu dilumpuhkan, praktik-praktik yang seperti kalian saksikan sekarang ini bisa terjadi," ujarnya.
Sudirman juga menyoroti periode sebagai Menteri ESDM, di mana dirinya sempat meneruskan perbaikan yang belum tuntas di Pertamina.
Namun, jabatan Menteri ESDM hanya dijalani kurang dari dua tahun sebelum diberhentikan.
Ia menegaskan, masalah yang muncul saat ini merupakan dampak dari praktik yang sebelumnya belum terselesaikan.
"Ini berkaitan dengan political will. Kita berharap pemerintah saat ini memiliki political will yang kuat sehingga hal-hal seperti ini bisa dituntaskan," ujar Sudirman, seraya menaruh harapan pada Presiden Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Petral melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) dengan periode berbeda, yang sebagian merupakan pengembangan dari kasus tata kelola minyak mentah yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut beberapa terdakwa kasus tata kelola minyak mentah juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus Petral, tanpa merinci identitasnya.