DENPASAR – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara daring pada Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman dan komitmen dalam pelaksanaan reformasi hukum yang terukur dan berkelanjutan.
Baca Juga: Mahasiswi Unima Tewas Misterius, LBH GEKIRA Desak Penyelidikan Transparan Sosialisasi dibuka oleh Kepala BPHN, Min Usihen, yang menekankan bahwa IRH bukan sekadar alat ukur administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola hukum di tingkat daerah.
"Penilaian IRH diharapkan mendorong perbaikan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat, bukan hanya angka di laporan," kata Min Usihen.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Keterlibatan aktif Kantor Wilayah Kemenkum menjadi kunci dalam pendampingan, pembinaan, dan penguatan kapasitas pemerintah daerah agar capaian IRH meningkat secara berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, turut hadir bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra, serta seluruh jajaran Divisi PPPH.
Eem menyatakan, capaian IRH menjadi dasar pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah.
"Apresiasi ini sekaligus menjadi motivasi agar reformasi hukum dijalankan secara konsisten, terencana, dan berorientasi pada kepastian serta keadilan hukum," ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan memberi pemahaman selaras bagi seluruh jajaran Kanwil Kemenkum mengenai mekanisme penilaian IRH, sekaligus mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas reformasi hukum.
BPHN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan penguatan, demi mewujudkan sistem hukum nasional yang responsif, transparan, dan berdaya saing.*