Lima Bulan Ditahan, Dua Warga Bajawa Akhirnya Bebas Tanpa Syarat! Hakim Nilai Dakwaan Tak Terbukti

Fira - Senin, 19 Januari 2026 15:10 WIB
PN Denpasar membebaskan tanpa syarat dua warga asal So’a, Bajawa, Kab. Ngada, Flores, yang sebelumnya ditangkap pada 14 Agustus 2025, pada purusan yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 19 Januari 2026. (foto: Ist/BITV)