JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan status Sudirman sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Sudirman telah dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: KUHAP Baru Tidak Menghalangi Kejagung untuk Tetap Menunjukkan Tersangka "Benar, yang bersangkutan diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," kata Anang saat dikonfirmasi.
Ini bukan kali pertama Sudirman Said dimintai keterangan dalam perkara Petral.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memeriksanya pada Desember 2025.
Saat itu, Sudirman menyampaikan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan posisinya sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2009.
Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2008 hingga 2015.
Penyidikan ini disebut sebagai pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang telah lebih dahulu disidangkan.
Anang menjelaskan bahwa terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) dalam penanganan kasus Petral, dengan periode waktu yang berbeda.
Sejumlah pihak yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara tata kelola minyak mentah juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan tersangka baru dalam perkara Petral.