MEDAN— Seorang perempuan bernama Mirda Maharani, 21 tahun, menjadi korban pembegalan oleh kawanan geng motor saat hendak berangkat bekerja di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi telah menangkap dua pelaku yang masih berusia remaja dan memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Besar Dusun Pauh, Kecamatan Hamparan Perak, pada Kamis subuh, 25 Desember 2025.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Gelontor Rp 4,7 Miliar untuk Perbaikan Jalan Setia Makmur, Pernah Viral Lewat Aksi Warga Mancing di Jalan Rusak Saat itu korban mengendarai sepeda motor menuju tempat kerja ketika tiba-tiba dipepet oleh sekitar lima orang pelaku yang membawa senjata tajam.
"Korban dipepet hingga hampir terjatuh. Para pelaku kemudian mengancam korban dan memaksanya turun dari sepeda motor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, Senin, 19 Januari 2026.
Setelah korban berhenti, pelaku merampas sepeda motor serta tas milik korban yang disimpan di dalam jok kendaraan.
Korban tidak mengalami luka berat, namun mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku berinisial SR dan N, masing-masing berusia 16 tahun, pada Minggu, 18 Januari 2026.
Keduanya mengaku sebagai anggota geng motor bernama Pasbar.
Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah dijual seharga Rp 8 juta melalui perantara rekan mereka.
Setiap pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1 juta. Polisi juga mengungkap bahwa kelompok ini telah melakukan aksi pembegalan sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda.
"Masih ada tiga pelaku lain yang sedang kami kejar. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lainnya," ujar Agus.