JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memanas pada tahap awal pembuktian, Senin (19/1/2026).
Perdebatan antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Nadiem terjadi akibat persoalan perekaman persidangan menggunakan kamera ponsel.
Jaksa memprotes pemasangan kamera di meja penasihat hukum Nadiem yang berada di area depan ruang sidang.
Baca Juga: SP3 Eggi Sudjana Tuai Sorotan, Roy Suryo Endus Kejanggalan Prosedural Menurut jaksa, posisi tersebut tidak sesuai dengan tata tertib persidangan.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah kemudian memerintahkan agar kamera dipindahkan ke bagian belakang ruang sidang.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menolak permintaan tersebut. Ia menilai tidak ada aturan yang melarang perekaman visual dan menyebut dokumentasi sidang diperlukan untuk kepentingan pembelaan hingga upaya hukum lanjutan.
Perdebatan pun berkembang hingga menyentuh persoalan penyerahan alat bukti audit kerugian negara oleh jaksa.
Hakim menilai perdebatan telah keluar dari pokok perkara dan menegaskan bahwa seluruh bentuk perekaman audiovisual harus mendapat izin majelis.
Majelis hakim akhirnya memutuskan hanya perekaman audio yang diizinkan, sementara perekaman visual dilarang di area depan ruang sidang demi menjaga ketertiban dan perlindungan saksi.
Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan keberatan dan meminta agar keputusan tersebut dicatat dalam berita acara persidangan.
Mereka menyebut pelarangan perekaman visual melanggar hak terdakwa dan berencana melaporkannya. Hakim mempersilakan langkah tersebut dan meminta perekaman visual segera dihentikan.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.