Masyarakat Jati Rejo: PT NDP Bertanggungjawab Pembongkaran Paksa Rumah Warga, Beri Ganti Rugi yang Manusiawi

Tim Redaksi - Sabtu, 17 Januari 2026 19:17 WIB
Masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut saat berkunjung ke Kantor Redaksi bitvonline.com (foto: ist)

MEDAN – Puluhan warga Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, yang rumahnya dibongkar paksa oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP)—anak perusahaan PTPN—berkunjung ke Kantor Redaksi bitvonline.com, Sabtu (17/01/2026).

Kedatangan masyarakat Jati Rejo tersebut, diterima langsung oleh Tim Redaksi bitvonline.com.

Dalam pertemuan tersebut, warga memohon dukungan berbagai pihak untuk membantu perjuangan mereka yang menjadi korban kesewenang-wenangan PT NDP. Perusahaan ini saat ini sedang bekerja sama dengan PT Ciputra menguasai tanah rakyat untuk membangun proyek property raksasa, khususnya di kawasan Deliserdang.

"Terus terang, sebagai warga yang menjadi korban kewenang-wenangan PT NDP, kami masyarakat sangat membutuhkan bantuan semua pihak untuk memperjuangkan hak-hak kami dan upaya hukum menuntut perlakuan PT NDP yang merampas tanah kami," tegas salah seorang warga A. Sipayung.

Pernyataan A. Sipayung itu juga dikuatkan rekannya seperti Pantas Pandiangan, J Hutagalung, A. Sipayung, Martini Girsang dll. "Rumah kami dibongkar paksa pihak PT NDP. Bahkan, dengan menggunakan kelompok preman, rumah kami dibakar. Perlakuan mereka lebih-lebih dari PKI," tegas warga.

PT NDP MENGUSIK WARGA Menurut mereka, awalnya masyarakat yang bermukim di kawasan Jati Rejo ini mencapai 200 kepala keluarga (KK). Mereka menghuni sekitar 14 hektar lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.

Namun belakangan, PT NDP mengusik warga dengan berupaya menguasai tanah yang sudah puluhan tahun menjadi kawasan pemukiman masyarakat. Pihak PT NDP kemudian menawarkan ganti rugi yang tidak layak kepada warga.

"Sebagian warga ada yang menerima ganti rugi yang ditawarkan PT NDP. Tapi terdapat sekitar 30 KK bertahan tidak mau menerima, karena nilai ganti rugi dinilai tidak manusiawi," kata Pantas Pandiangan.

Menurut Pantas Pandiangan, PT NDP menawarkan nilai ganti rugi hanya sebesar Rp 9 juta/rumah. Menurutnya, yang diganti hanya bangunan. Sementara tanahnya tidak.

"Padahal kami membeli tanah dengan harga belasan hingga puluhan juta. Dan, kami bangun rumah dengan biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kok PT NDP hanya menawarkan nilai ganti rugi Rp 9 juta? Ini kan tidak manusiawi?" tegas A. Sipayung yang dikuatkan J. Hutagalung.

Menurut mereka, masyarakat sebetulnya menawarkan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp 1 juta/meter di luar bangunan. "Harga ini masih bisa negosiasi. Dan, harga dari masyarakat ini sudah disampaikan kepada pihak PT NDP," tegas Pantas Pandiangan.


Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

PTPN-I Janji Komunikasi dengan PT NDP untuk Bantu Masyarakat Jati Rejo