JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Wakil Kamtib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, dalam kasus rasuah kuota haji.
Penyidik menyoroti kemungkinan adanya aliran uang dari biro perjalanan haji umrah (PIHK) kepada Muzakki terkait pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, dikutip Sabtu (17/1/2026).
Baca Juga: KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Gunakan Rekening Kerabat Tampung Uang Pemerasan Budi menambahkan bahwa Muzakki mengetahui adanya inisiatif dari biro travel untuk memperoleh kuota haji tambahan.
KPK menduga bantuan yang diberikan kepada Muzakki tidak bersifat sukarela.
Kasus korupsi kuota haji ini sebelumnya menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dugaan korupsi muncul akibat pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean haji, namun seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk kuota khusus.
Praktik yang terjadi justru membagi rata 50 persen untuk masing-masing.
Sejumlah pejabat Kemenag telah diperiksa, begitu pula penyedia jasa travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah.
KPK memastikan proses penyidikan akan berlanjut hingga persidangan.*
(mt/dh)