JAKARTA – Kepolisian menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A.
Keduanya diduga melakukan masturbasi di dalam bus dan terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum.
Baca Juga: Kasus Viral di Jalan Majapahit Kuta, Polisi Lakukan Pendalaman Secara Humanis "Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta," kata Onkoseno, Sabtu (17/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di dalam bus Transjakarta yang melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, korban tengah berdiri bersama penumpang lain setelah beraktivitas.
Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan hingga merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya.
Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara di dalam bus.
Situasi berubah ketika seorang penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya.
Dari situ, korban menyadari dirinya menjadi sasaran dugaan tindakan asusila.
Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang kemudian mengamankan dua terduga pelaku.
Keduanya selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan akan menuntaskan penanganan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan rasa aman bagi pengguna transportasi publik.*