BADUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta mendalami kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, dan sempat viral di media sosial.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh dua korban, Gusman Saputra dan Kadek Sriasa.
Kejadian berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita.
Baca Juga: Polsek Kuta Selatan Turun Tangan, Pastikan Keamanan Pasca Angin Kencang di Jimbaran Saat itu, Gusman Saputra mendatangi rumah kontrakannya setelah mendapat laporan adanya kerusakan atap.
Di lokasi, ia mendapati seorang terduga pelaku berada di atas atap rumah.
Ketika ditegur, pelaku justru melempar besi penyangga AC ke arah korban.
Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku kemudian turun dari atap dan melakukan pengerusakan terhadap empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta sekitar 150 genteng.
Sebagian genteng dilempar menggunakan batu ke arah korban dan warga sekitar. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp20 juta.
"Setelah melakukan pengerusakan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati karena dikejar warga dan petugas," kata Agus kepada wartawan.
Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku kembali terlihat di sekitar pinggir Sungai Tukad Mati.
Saat itu, Kadek Sriasa mencoba membantu mengamankan pelaku.
Namun pelaku membawa kayu usuk dan menyerang warga secara membabi buta.