Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Sleman Akui Lakukan Aktivitas Seks Saat Kecelakaan

BITVonline.com - Sabtu, 16 November 2024 12:16 WIB

JAKARTA- Seorang mahasiswa berinisial MAT (22) yang terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pria bernama Santoso (45) di Jalan Padjadjaran, Ring Road Utara, Sleman, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan tragis yang terjadi pada Sabtu (9/11) ini mengungkap fakta mengejutkan terkait penyebab MAT tidak menyadari telah menabrak korban.

Dalam wawancara resmi yang digelar oleh Polresta Sleman pada Sabtu (16/11), MAT mengungkapkan bahwa saat kejadian, dirinya bersama teman wanitanya yang berinisial N sedang berada di dalam mobil Xpander. MAT mengaku sebelumnya keduanya mengonsumsi alkohol bersama, dan sesampainya di lokasi, mereka melakukan aktivitas seksual di dalam mobil. MAT mengaku tidak sadar telah menabrak seseorang karena kurangnya konsentrasi saat mengemudi.

“Saat itu kami baru saja minum alkohol, terus dari arah Jombor saya putar balik ke arah flyover. Sebelum flyover, si N membuka ritsleting saya, dan kami melakukan aktivitas seksual di dalam mobil. Saya tidak tahu telah menabrak seseorang. Di pikiran saya waktu itu, saya pikir hanya menabrak tiang atau trotoar,” kata MAT, mengungkapkan alasan ketidaksadarannya saat mengemudi.

Kecelakaan maut itu terjadi di kawasan Jalan Padjadjaran, tepatnya sebelum simpang UPN. MAT dan temannya, N, melaju dari arah Jombor menuju timur dan menggunakan jalur lambat. Saksi mata yang berada di sekitar lokasi menyatakan mobil Xpander yang dikendarai MAT sempat melaju dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak Santoso, yang saat itu tengah berada di trotoar.

Setelah menabrak korban, MAT dan temannya tidak berhenti untuk mengecek keadaan Santoso. Mereka terus melanjutkan perjalanan, bahkan sampai akhirnya mereka terhenti di kawasan Ring Road Timur, jauh dari lokasi kecelakaan. Baru setelahnya, kepolisian melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap MAT.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi akibat kurangnya perhatian MAT saat berkendara. “Keduanya melakukan aktivitas seksual saat di dalam mobil dari Jombor hingga sebelum simpang UPN. Aktivitas tersebut menyebabkan pengemudi, MAT, kehilangan fokus dan akhirnya menabrak korban yang sedang berada di trotoar,” kata Fikri.

Saat ini, MAT ditahan dengan dugaan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan maut dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Teman wanitanya, N, yang terlibat dalam insiden ini, masih berstatus sebagai saksi. Polisi menyatakan bahwa meskipun N terlibat dalam aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi, ia tidak langsung dijerat sebagai tersangka karena tidak terlibat langsung dalam kecelakaan tersebut.

Polresta Sleman saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan ini, dan kemungkinan adanya unsur lain yang dapat memperburuk dakwaan terhadap MAT.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Mau Ganti HP Jelang Lebaran? Ini Harga Terbaru iPhone 12 Bekas, Kini Lebih Terjangkau dan Kualitas Masih Tangguh

Hukum dan Kriminal

BGN Dorong Menu MBG Inovatif dan Bergizi: Kualitas Bintang Lima, Harga Rp10.000

Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Alumni SMP 3 Meulaboh Angkatan 2002 Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

Hukum dan Kriminal

Masyarakat di Beberapa Wilayah Indonesia Rayakan Idulfitri Lebih Awal, Salat Id Dilaksanakan Hari Ini

Hukum dan Kriminal

Presiden Prabowo Undang Najwa Shihab hingga Chatib Basri untuk Diskusi Strategis di Hambalang, Apa yang Dibahas?

Hukum dan Kriminal

Remisi Nyepi di Lapas Labuhan Ruku: Dua Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman