GUNUNGSITOLI — Kepala Desa Tuhegeo II berinisial YL dan Sekretaris Desa EL ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Potensi kerugian negara akibat perbuatan keduanya diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka.
Baca Juga: TPI Pantai Labu Hadir dengan Wajah Baru, Nelayan Deli Serdang Kini Lebih Sejahtera "Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023 dengan potensi kerugian negara ±Rp 500.000.000," ujar Yaatulo, Jumat, 16 Januari 2026.
Menurut penyidik, ada tiga modus yang dilakukan YL dan EL:
1. Menarik uang dana desa dari bank tidak sesuai Surat Perintah Pembayaran (SPP).2. Menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga, namun meminjamkan uang tersebut kepada pihak lain.3. Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu pada Buku Kas Umum (BKU) untuk memuluskan laporan keuangan desa.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas II B Gunungsitoli.
Tim penyidik terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini.
YL dan EL disangka melanggar Pasal 603 KUHP Jo UU Pemberantasan Tipikor dan pasal lain yang relevan terkait tindak pidana korupsi.
Penahanan keduanya menjadi peringatan tegas bagi aparatur desa agar mengelola dana publik dengan transparan dan akuntabel.*
(ds/dh)