BATAM — Pengadilan Negeri Batam membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan berupa dumping limbah tanpa izin.
Pembubaran dikabulkan atas permohonan Kejaksaan Negeri Batam dan dituangkan dalam Penetapan Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam penetapan tersebut, majelis hakim menyatakan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan dan memerintahkan pembubaran perseroan berikut proses likuidasi oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Masih Lesu, BI Sebut Pelaku Usaha Masih ‘Wait and See’ Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma mengatakan putusan ini menegaskan bahwa korporasi yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dijatuhi pidana denda.
"Putusan ini menegaskan korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan harus siap dibubarkan. Badan hukum tidak kebal hukum," kata Wayan, Jumat, 16 Januari 2026.
Menurut Wayan, pembubaran korporasi merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional.
Ia menyebut Kejaksaan menjalankan kewenangannya sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi kepentingan publik dan lingkungan hidup.
Perkara ini berawal dari putusan pidana Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm pada 21 Februari 2023 yang menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan permohonan pembubaran perseroan pada Agustus 2025 dengan berlandaskan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Kejaksaan.
Wayan menegaskan, langkah hukum perdata ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum berlapis.
"Kami tidak berhenti pada vonis pidana. Pembubaran memastikan tidak ada ruang bagi korporasi untuk mengulangi kejahatan yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menyebut putusan tersebut menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup.