JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan temuan logam mulia dalam operasi tangkap tangan di Jakarta sebagai bukti awal untuk mengembangkan perkara dugaan suap perpajakan.
Emas tersebut diduga berasal dari pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
"Bukti awal sudah ada karena logam mulia itu telah kami amankan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Januari 2026.
Baca Juga: Terkuak! KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ketua DPD PDIP Jawa Barat dari Kasus Ijon Proyek Bekasi Menurut Budi, penyidik tengah mendalami asal-usul logam mulia tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan wajib pajak lain yang berada dalam lingkup kerja unit terkait.
Namun, KPK belum mengungkap pihak yang diduga memberikan emas tersebut.
"Nanti akan kami cek wajib pajak dalam unit kerja itu siapa saja. Lingkupnya cukup beragam," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askop Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Abdul Kadim dan Edy Yulianto diduga sebagai pemberi suap, sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askop Bahtiar diduga menerima suap terkait pengurusan kewajiban perpajakan.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.*
(tm/dh)