TAPSEL — Dugaan praktik jual beli lahan konsesi PT Agincourt Resources (PT AR) kembali menjadi sorotan publik.
Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan dituding terlibat dalam pengelolaan konsesi yang tidak transparan, berpotensi melanggar hukum, dan merugikan masyarakat adat serta lingkungan hidup.
Polemik ini telah berlangsung sejak 2008 dan hingga 2025 belum menemukan titik terang.
Baca Juga: Ribuan Lender PT DSI Alami Kerugian Rp1,4 Triliun, OJK dan PPATK Turun Tangan Sejumlah pihak menilai ada pola pengalihan lahan konsesi secara terselubung dengan melibatkan perusahaan lain untuk membuka kawasan hutan di dalam wilayah PT AR, namun tetap menguntungkan kegiatan pertambangan di kemudian hari.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin usaha pertambangan (IUP) bersifat terbatas dan tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa persetujuan negara.
Dugaan pelanggaran ini dinilai mengabaikan hak masyarakat adat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun.
Masyarakat adat Luat Siregar Siagian mengklaim sekitar 190 hektare tanah ulayat telah digunakan untuk pertambangan, namun ganti rugi atau kompensasi yang layak belum diterima.
Dokumen resmi berupa Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 menjadi bukti penguasaan tanah adat yang sah.
Selain itu, rencana PT AR membuka 583 hektare lahan baru untuk pembangunan fasilitas tailing mengancam 185.554 pohon, menurut laporan WALHI.
Sekitar 120 hektare lahan telah dibuka, menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem dan risiko bencana ekologis di Tapanuli Selatan.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menekankan aparat penegak hukum harus mengusut aktor utama kerusakan lingkungan, bukan hanya pelaku kecil di lapangan.
"Izin tambang itu bukan barang dagangan. Negara tidak boleh abai," tegasnya.