JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan adanya aliran uang terkait perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi kepada Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono.
Penyidik memeriksa Ono untuk mendalami dugaan penerimaan dana dari Sarjan, seorang pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Pemerasan RPTKA, Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Terima Rp12 Miliar Lewat Rekening Kerabat "Penyidik mendalami mengapa pihak swasta ini memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS, yang juga merupakan anggota DPRD di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (16/1/2026).
Budi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengklarifikasi aliran dana lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya penerimaan oleh anggota DPRD lainnya.
"Ini masih akan terus didalami, termasuk maksud dan tujuan pemberian uang tersebut," ujarnya.
Kasus ini berawal dari praktik permintaan 'ijon' paket proyek oleh Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang sejak Desember 2024.
Dalam kurun satu tahun, Ade bersama pihak keluarganya, H.M. Kunang, menerima aliran dana dari Sarjan sebesar Rp9,5 miliar melalui empat kali penyerahan.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima tambahan dana dari pihak lain senilai Rp4,7 miliar.
Sejauh ini, KPK telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka, yaitu Bupati Ade, H.M. Kunang, dan Sarjan, selama 40 hari ke depan sejak 6 Januari 2026.
Perpanjangan ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dari sejumlah lokasi.
KPK menegaskan bahwa seluruh dugaan aliran dana ke anggota DPRD maupun pejabat terkait akan terus dikawal, termasuk pengusutan potensi keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.*