JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, menampung uang hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menggunakan rekening kerabatnya.
Jumlah aliran uang yang diterima Heri diperkirakan mencapai Rp12 miliar, termasuk setelah dirinya pensiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerimaan uang itu dilakukan sejak Heri menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemnaker (2017–2018), hingga Fungsional Utama (2018–2023).
Baca Juga: KPK Duga Petinggi PBNU Terima Aliran Uang dari Kasus Kuota Haji, Masih Didalami Bahkan, menurut Budi, dugaan aliran uang tersebut masih berlangsung sampai 2025.
"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama," ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025, sehari setelah rumahnya digeledah oleh penyidik KPK.
Dalam penggeledahan itu, aparat menyita sejumlah aset termasuk satu unit mobil dan tanah di Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana korupsi.
Selain Heri, KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti untuk delapan tersangka lain.
Mereka adalah pejabat dan staf di Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker, antara lain:- Suhartono dan Haryanto, mantan Dirjen Binapenta dan PKK.- Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA.- Devi Anggraeni, Koordinator dan Direktur PPTKA periode 2020–2025.- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA.- Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, staf di Direktorat Binapenta dan PPTKA.
KPK menduga total uang pemerasan yang diterima para tersangka dan pegawai Ditjen Binapenta serta PPTKA mencapai Rp53,7 miliar, yang sebagian digunakan untuk kepentingan konsumtif seperti makan-makan para pegawai.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan lantaran aliran dana yang berasal dari pemohon RPTKA dianggap berlangsung sistematis dan bertahun-tahun, sehingga KPK menekankan pentingnya penyidikan tuntas dan pemulihan aset.*