JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang sebelumnya ramai diperbincangkan masih sebatas wacana.
Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan pemerintah belum memulai penggodokan resmi RUU tersebut.
Baca Juga: Bobby Nasution Dorong UMKM dan Koperasi Jadi Mesin Utama Ekonomi Sumut 2026 "Masih wacana. Belum (digodok)," kata Prasetyo usai memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, semangat pemerintah menghadirkan RUU ini adalah agar berbagai platform daring dapat mempertanggungjawabkan konten atau informasi yang disebarkan, khususnya yang berpotensi menimbulkan disinformasi dan propaganda dari pihak asing.
Namun, Pras, sapaan akrabnya, menegaskan RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi keterbukaan informasi atau menghambat media sosial.
"Kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform, namanya informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu," ujarnya.
Dengan pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), Pras menekankan pemerintah ingin memastikan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang merusak atau tidak bertanggung jawab.
"Teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan merusak, misalnya. Kalau yang positif, wah kita harus melek teknologi, justru kita harus mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, RUU ini dipersiapkan karena banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar yang dijadikan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.
"Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait persaingan," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1).
Meski sudah mulai dipersiapkan, hingga kini belum ada draf resmi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing karena masih dalam tahap kajian.