JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada salah satu petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Dugaan penerimaan uang tersebut disebut bersifat individu, bukan atas nama PBNU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami mekanisme aliran uang, tujuan, serta pihak-pihak perantara yang terlibat. Pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan pada Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: KPK Tak Lagi ‘Memajang’ Tersangka di Konferensi Pers, Jaksa Agung Buka Suara "Penyidik akan mendalami maksud, tujuan, serta mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Termasuk pihak-pihak perantara agar biro travel mendapat kuota haji khusus," ujar Budi di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Meski demikian, Aizzudin membantah menerima uang terkait kasus kuota haji. Ia juga menegaskan PBNU tidak terlibat dalam dugaan aliran dana tersebut. "Enggak, enggak, enggak," kata Aizzudin.
Ia berharap kasus ini menjadi evaluasi bagi seluruh pengurus PBNU dan menekankan kepentingan umat, organisasi, bangsa, dan negara.
KPK menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti terkait dugaan aliran dana ini dan masih terus melakukan pendalaman penyidikan.
Kasus ini terkait dengan distribusi kuota haji pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan termasuk bagian dari penyelidikan yang lebih luas terhadap praktik dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.*
(k/dh)