MEDAN – Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan sindikat perdagangan bayi yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan itu, sembilan orang pelaku berhasil diamankan.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penitipan bayi yang hendak dijual, di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor.
Baca Juga: KLH Gugat 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Rp 4,8 Triliun "Polrestabes Medan akan menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini. Kali ini terkait perdagangan bayi, yang termasuk dalam perlindungan anak dan perdagangan orang," ujar Calvijn saat konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Para pelaku yang ditangkap antara lain HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38).
Polisi menyebut HD sebagai otak sindikat ini.
Modus yang digunakan pelaku adalah memasarkan bayi melalui media sosial.
Bahkan, tiga ibu yang terlibat sudah merencanakan penjualan bayi sejak masih mengandung.
Dari penggerebekan, polisi menyelamatkan dua bayi berusia 2 hari dan 5 hari.
"Ada tiga ibu yang melakukan perdagangan bayi. Pertama mengandung 7 bulan, kedua 9 bulan, dan yang ketiga masih mengandung dan belum melahirkan," tambah Calvijn.
Kasus ini menyoroti praktik perdagangan manusia yang memanfaatkan teknologi digital, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap keselamatan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang.*
(ds/dh)