MEDAN — Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Pelaksana Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif tahun 2013 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 miliar.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Handayani saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 15 Januari 2026.
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tambang, Tersangka Belum Ditetapkan Jaksa menilai perbuatan Johanes tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Perkara ini bermula pada Januari 2013 ketika Heri Ariandi, terdakwa dalam berkas terpisah, mengajukan rencana pengajuan KPR untuk pembelian sebuah rumah kos di Jalan Sisingamangaraja XII, Medan.
Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp 2 miliar, padahal harga transaksi riil rumah tersebut hanya sekitar Rp 900 juta.
Meski belum terdapat permohonan kredit tertulis, Johanes bersama analis kredit melakukan peninjauan lapangan.
Hasil survei menyatakan nilai wajar agunan hanya berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar. Namun, Johanes justru menyetujui fasilitas kredit sebesar Rp 1,8 miliar.
Kemampuan bayar debitur juga tidak dapat diverifikasi.
Usaha yang diklaim Heri Ariandi tidak ditemukan, dan dokumen pendukung penghasilan tidak pernah diserahkan.
Meski analis kredit telah menyampaikan laporan tersebut, Johanes memerintahkan agar laporan analisa dan taksasi disesuaikan dengan plafon kredit yang diinginkan.