JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri, menunjukkan implementasi KUHAP dan KUHP baru yang lebih reformis dan berkeadilan.
Habiburokhman menjelaskan, meskipun Laras terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, pertimbangan majelis hakim membuatnya tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana praktik pada kasus serupa di masa lalu.
Vonis masa percobaan enam bulan diberikan tanpa harus menjalani hukumannya.
Baca Juga: KPK Tak Lagi ‘Memajang’ Tersangka di Konferensi Pers, Jaksa Agung Buka Suara "KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati adalah contoh konkret hukum ditegakkan dengan hati nurani, bukan sekadar kepastian hukum," kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah menjalankan tugasnya maksimal.
Ia berharap Laras dapat menjadikan kasus ini pembelajaran agar menyampaikan pendapat dengan cara lebih bijak di kemudian hari.
Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat setidaknya tiga perkara lain yang menunjukkan ketentuan KUHP dan KUHAP baru memberikan perlindungan hukum dan keadilan:
1. Pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim – Hakim tidak menjatuhkan kurungan meski anak terbukti mencuri dengan pemberatan, melalui mekanisme vonis pemaafan.
2. Kasus laporan terhadap Panji Pragiwaksomo – Aparat menegakkan hukum dengan berpedoman pada KUHP-KUHAP baru yang mencegah pidana sewenang-wenang atas ujaran yang disampaikan.
3. Pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) – Penyitaan barang bukti dilakukan dengan orientasi pemulihan kerugian korban.
Vonis terhadap Laras Faizati, menurut Habiburokhman, menjadi contoh nyata bagaimana hukum di Indonesia mulai mengedepankan keadilan restoratif, memberi efek positif bagi masyarakat dan para pencari keadilan.*
(an/dh)