MEDAN – Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada PT Ciputra Land resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara keempat tersangka, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Keempat tersangka yang dilimpahkan terdiri dari Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang; Iman Subakti, Direktur PT NDP; serta Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II.
Baca Juga: Kolaborasi Inalum dan PJT 1 untuk Konservasi Air, Hutan, dan Masa Depan Danau Toba Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengungkapkan bahwa berkas keempat tersangka telah terdaftar secara resmi dengan nomor register perkara masing-masing, mulai dari No. 2 hingga No. 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini diketuai Muhammad Kasim, dengan anggota hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan.
Kasus ini bermula dari penjualan aset PTPN I yang terjadi antara 2022 hingga 2024.
Keempat tersangka diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan untuk keperluan non-komersial.
Kejaksaan menilai tindakan tersebut merugikan negara sebesar Rp 263,4 miliar, yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Sidang perdana di PN Medan akan menjadi momen penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang menjerat pejabat publik dan pengusaha.
Pengawasan publik pun menjadi kunci agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.*
(tm/ad)