MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah kabar yang beredar bahwa pihaknya memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Sumut untuk menghadirkan jasad korban penculikan dan pembunuhan, Syahdan Syahputra Lubis.
Bantahan ini disampaikan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Kamis (15/1/2026).
"Jaksa meminta penyidik melakukan tes DNA dan visum korban. Jaksa tidak pernah meminta jasad korban ditunjukkan," ujar Indra.
Baca Juga: Bobby Nasution Blak-blakan: Launching Meriah, Tapi Warga Binjai Gagal Nikmati UHC Prioritas Ia menekankan bahwa permintaan visum dan tes DNA berbeda dengan meminta jasad korban ditampilkan.
Kedua prosedur itu merupakan alat bukti sah yang bisa diterangkan oleh ahli forensik untuk mengidentifikasi korban, menentukan waktu kematian, dan penyebab kematiannya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Polda Sumut terpaksa membebaskan tujuh tersangka pembunuhan Syahdan karena masa penahanan habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Tujuh tersangka itu, berinisial MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB, sebelumnya ditangkap di Sumatera Utara dan Aceh. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Korban, Syahdan Syahputra Lubis, diketahui merupakan seorang pemborong sekaligus anggota organisasi masyarakat (ormas).
Ia diculik pada Selasa (8/4/2025) dini hari di Diskotek Blue Star, Binjai, dan kemudian dibunuh.
Motif pembunuhan diduga terkait bisnis narkoba. Otak pelaku, berinisial IS, hingga kini belum berhasil ditangkap.
Penyidik sempat menyerahkan berkas perkara ke Kejati Sumut, namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap (P-19).
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa jaksa memberikan petunjuk agar jasad korban ditunjukkan, yang tidak dapat dipenuhi karena jasad Syahdan telah dibuang ke laut lepas di perairan Aceh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.