Polda Metro Jaya Tangkap 3 Buronan Mafia Judi Online, Total 22 Tersangka Ditangkap

BITVonline.com - Sabtu, 16 November 2024 13:41 WIB

JAKARTA- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap tiga buronan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini menambah daftar panjang tersangka yang telah ditangkap dalam pengungkapan jaringan judi online ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangannya pada Sabtu (16/11/2024) menjelaskan bahwa ketiga buronan yang ditangkap tersebut berinisial B, BK, dan HF. Ketiganya merupakan pemilik sekaligus pengelola situs judi online yang berperan penting dalam kelancaran operasional ribuan website judi yang selama ini berusaha menghindari pemblokiran dari pihak Komdigi.

“Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menangkap tiga orang yang merupakan bagian dari jaringan mafia judi online ini. Mereka adalah bandar besar yang memiliki dan mengelola ribuan situs judi untuk menghindari pemblokiran oleh Komdigi. Penangkapan ini melengkapi penangkapan sebelumnya, sehingga total tersangka yang kami tangkap kini sudah mencapai 22 orang,” ujar Kombes Wira.

Penangkapan terhadap ketiga DPO (Daftar Pencarian Orang) ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pengungkapan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. Sebelumnya, pada Jumat (15/11), polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial HE yang turut terlibat dalam praktik ilegal ini. Menurut Wira, para tersangka memiliki peran yang sangat strategis dalam mengelola dan mengoperasikan situs judi online, termasuk pengaturan agar situs-situs tersebut tetap dapat diakses meskipun sudah terdeteksi oleh pemerintah.

“Ketiga tersangka ini tidak hanya sebagai pemilik situs judi online, tetapi mereka juga memiliki peran besar dalam memastikan ribuan website judi online mereka tidak diblokir oleh Komdigi. Mereka mengelola teknik khusus agar situs-situs judi ini tetap aktif dan tidak terdeteksi oleh sistem pemblokiran,” jelas Wira.

Selain itu, Wira juga menambahkan bahwa sejumlah pegawai Komdigi yang sebelumnya telah ditangkap terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dengan mengatur agar situs judi yang menyetorkan uang tetap bisa diakses. Para oknum tersebut bahkan berkantor di sebuah ruko yang terletak di kawasan Kota Bekasi, yang selama ini menjadi pusat operasi jaringan judi online ilegal.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik perjudian online yang marak di Indonesia. Judi online ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak sistem ekonomi dan dapat mempengaruhi keamanan siber negara. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam jaringan judi online, termasuk oknum yang menyalahgunakan kewenangannya di instansi pemerintahan.

Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan pemblokiran situs judi online dan mencegahnya semakin berkembang. Mereka berharap dengan penangkapan yang terus dilakukan, dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian online.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Tidak Puas Aksi Ke-2, Kini APDESU Kembali Beri Tahu Unras Jilid III Soal Darurat Bimtek Diskop UKM T.A 2025

Hukum dan Kriminal

74 Santri KMI Gontor 8 Aceh Dilepas ke Kampus Pusat, Siap Ikuti Pengumuman Kenaikan Kelas

Hukum dan Kriminal

Hanya 9,4 Persen Terbangun, Fadhlullah Soroti Lambatnya Realisasi Huntap di Aceh

Hukum dan Kriminal

Lapas Kelas I Medan Gelar Pesantren Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Spiritual WBP

Hukum dan Kriminal

Pererat Silaturahmi, Pemkot Denpasar Gelar Safari Ramadan di Masjid Al Mu’awwanatul Khairiyah

Hukum dan Kriminal

Wali Kota Amir Hamzah Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Binjai