MEDAN – Personil Polsek Medan Area melaksanakan operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Denai GG Jati 1, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Selasa (13/1/2026).
Operasi ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Dua orang terduga pelaku diamankan dalam penggerebekan tersebut, yaitu D (36) asal Jalan Pancing 2, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan IS (31) asal Jalan Denai Tuba II GG Perintis V, Medan Denai.
Baca Juga: Polsek Medan Area Grebek Sarang Narkoba, Sabu 0,56 Gram Disita dan Terduga Pengedar Ditangkap Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima bong, lima kaca pirek, tiga mancis beserta jarum, satu renteng pipet, dan satu bungkus ganja.
Barang bukti ini ditemukan di sebuah aquarium besar yang diduga digunakan sebagai tempat peredaran dan penggunaan narkoba.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra S.I.K., M.H, bersama jajarannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah rawan narkoba, sekaligus menghimbau warga untuk tidak menjual maupun menggunakan narkoba di kawasan Jalan Denai.
"Operasi ini adalah upaya kami untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Medan Area. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ujar Kompol Dwi Himawan.
Kegiatan ini melibatkan jajaran Waka Polsek, Kanit Reskrim, Kanit Bimas, Panit II Reskrim, Kasi Humas, Pawas, serta opsnal Polsek Medan Area.
Operasi GSN ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.*
(ad)