MEDAN – Polsek Medan Area berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar narkoba dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Selasa (13/1/2026).
Terduga pelaku berinisial RM, 40 tahun, warga setempat.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik bening berisi sabu seberat 0,56 gram, uang tunai Rp185.000, satu unit ponsel merek Oppo warna merah, sendok pipet, serta satu bungkus plastik klip merah.
Baca Juga: Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Bandar Narkoba, LSM Dikritik Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, menjelaskan penggerebekan dilakukan secara tertutup dan cepat untuk mencegah peredaran narkoba di wilayahnya.
"Personel langsung menangkap pelaku saat sedang menyekop narkoba, dan barang bukti langsung diamankan," kata Dwi Himawan Chandra.
Kegiatan ini melibatkan tim terpadu Polsek Medan Area, termasuk Waka Polsek AKP Manuel Sembiring, Kanit Reskrim Iptu M. Yusuf Dabutar, Kanit Bimas Iptu Maruba Budianto Sinaga, serta jajaran opsnal lainnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menghimbau warga untuk tidak menjual atau menggunakan narkoba di kawasan Jalan Denai, Gang Jati.
Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Medan Area untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.*
(ad)