JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti risiko tindak pidana korupsi dalam penugasan khusus PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan temuan ini berdasarkan kajian pencegahan korupsi yang menilai dasar hukum penugasan belum kuat.
"Kebijakan extraordinary ini belum berlandaskan kuat karena hanya bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum mengikat," kata Setyo dalam rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah Wamen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Pernyataan Trump Soal Greenland Picu Ketegangan Diplomatik dengan Denmark KPK menyoroti beberapa hal krusial: belum adanya perencanaan penugasan menyeluruh, ketidakjelasan tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia-AS, serta potensi perlakuan istimewa terhadap pemasok energi.
Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menekankan risiko terbatasnya persaingan dan munculnya kolusi harga.
Selain itu, pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan dinilai dapat melemahkan akuntabilitas jika tidak didukung kerangka keputusan yang terdokumentasi dan objektif.
Kajian KPK juga menemukan indikator keberhasilan penugasan belum terukur, sementara nilai impor energi dari AS tercatat sekitar Rp 15 miliar dollar AS.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan perseroan siap menindaklanjuti penugasan ini melalui strategi kepemilikan saham dan working interest, guna meredam dampak fluktuasi harga minyak global dan memperkuat ketahanan energi nasional.
KPK merekomendasikan penguatan dasar hukum melalui Joint Agreement yang mengikat, peninjauan ulang pembentukan Satgas, transparansi harga, serta kajian cost-benefit analysis terkait spesifikasi dan pengadaan energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan kebijakan pembelian energi dari AS merupakan kompensasi atas defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia, yang mencakup produk energi dan gas senilai Rp 15 miliar dollar AS, produk pertanian Rp 4,5 miliar dollar AS, serta pengadaan pesawat sipil.*
(km/ad)