MEDAN — Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid, dalam insiden tawuran di Belawan.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/1/2026).
Majelis hakim menilai perbuatan Ipan terbukti melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Alat Bukti Sudah Banyak, Tapi Jaksa Nias Selatan Masih Tolak Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Dacil, Terkesan Putar-putar soal Bukti Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, menyebut bahwa keadaan memberatkan antara lain rekam jejak terdakwa yang pernah dihukum dan sikap berbelit-belit selama persidangan, sementara keadaan yang meringankan adalah kesopanan terdakwa saat sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap hakim saat membacakan putusan di hadapan Ipan, yang mengikuti persidangan secara virtual.
Baik Ipan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berpikir-pikir selama tujuh hari untuk memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau menerima putusan.
Sebelumnya, JPU menuntut Ipan sembilan tahun penjara, sehingga vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan.
Kasus ini bermula pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 02.20 WIB, ketika Rasyid dan teman-temannya dari Pemuda Gudang Arang menyerang kelompok pemuda Lorong Papan di Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan.
Kedua kelompok membawa senjata tajam.
Ipan, yang tinggal tak jauh dari lokasi, terlibat dalam tawuran dan menggunakan anak panah besi sepanjang 14 cm.
Satu tembakan mengenai dada Rasyid, yang kemudian terduduk dan sempat mencabut anak panah sebelum dilarikan ke RSU Labuhan Deli, namun meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengangkat isu tawuran pelajar, penggunaan senjata tradisional, dan penegakan hukum terhadap pelaku dewasa yang terlibat dalam konflik antarremaja.*