MEDAN — Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil milik warga di Jalan Sentosa Baru, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis, mengatakan pencurian itu terjadi pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026.
Pelaku ditangkap dua hari kemudian, Senin, 12 Januari 2026.
Baca Juga: Polsek Medan Timur Tangkap Begal yang Menodong Anak SD di Medan Perjuangan, Hasil Rampasan untuk Judi dan Narkoba "Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil aki mobil milik korban," kata Fajri, Rabu, 14 Januari 2026.
Peristiwa bermula saat korban, Anshary Torong, memarkirkan mobilnya sekitar pukul 22.00 WIB. Pada pukul 03.00 WIB, korban mendapat informasi bahwa mobilnya dibongkar oleh pelaku.
Saat memeriksa kendaraannya, korban mendapati baterai mobil sudah hilang dari tempatnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi menyebut pelaku diduga melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Timur.*
(tm/dh)