TAPANULI SELATAN — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Informasi Rakyat (DPD LIRA) Tapanuli Bagian Selatan melaporkan dugaan penggelapan bantuan beras pascabencana banjir serta dugaan pungutan liar dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi dan diserahkan langsung oleh Sekretaris DPD LIRA Tabagsel, Marahalim Harahap.
Berkas laporan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tapanuli Selatan, Vina A. br Tarigan.
Baca Juga: Miris! Hanya 16 dari 60 KK di Desa Parsalakan Terima Bantuan Beras Pasca Bencana, Warga Desak Presiden Bentuk Tim Khusus Marahalim mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan di sejumlah dusun di Desa Parsalakan.
Investigasi tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah bagi warga terdampak banjir.
"Dari hasil investigasi kami, ditemukan banyak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan beras namun tidak mendapatkannya. Bahkan, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan warga penerima bantuan," kata Marahalim kepada wartawan.
Selain dugaan penggelapan bantuan beras, DPD LIRA Tabagsel juga menemukan indikasi pungutan liar dalam penyaluran BLT Kesra.
Marahalim menyebut, diduga ada oknum kepala dusun yang meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada warga saat pencairan bantuan.
"Secara garis besar, ada tiga dugaan pelanggaran yang kami laporkan. Pertama, dugaan penggelapan bantuan beras pascabencana banjir. Kedua, dugaan pungli BLT Kesra. Ketiga, Kepala Desa Parsalakan diduga masih mencairkan gaji perangkat Badan Permusyawaratan Desa yang diketahui telah meninggal dunia sejak dua tahun lalu," ujar dia.
DPD LIRA Tabagsel melaporkan tiga pejabat publik dalam perkara ini, yakni Camat Angkola Barat selaku koordinator dan pengawas wilayah pemerintahan, Kepala Desa Parsalakan sebagai penanggung jawab penyaluran bantuan, serta Kepala Dusun Huta Lambung yang diduga terlibat pungli BLT Kesra.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menyatakan laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor akan menerima informasi perkembangan penanganan laporan paling lambat 14 hari kerja, atau dihubungi langsung oleh pihak kejaksaan.*