JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya istilah "uang hangus" dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.
Modus tersebut merujuk pada pemberian uang dari pihak swasta kepada Ma'ruf sebelum proyek dijalankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta dalam dua hari terakhir.
Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tambang, Tersangka Belum Ditetapkan Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pola pemberian gratifikasi oleh swasta kepada tersangka Ma'ruf Cahyono.
"Dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah 'uang hangus' yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC," kata Budi, Rabu (14/1/2026).
Penyidik KPK juga memanggil mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setjen MPR, staf administrasi, serta beberapa pihak swasta yang terlibat dalam dugaan gratifikasi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh pihak terkait diperiksa secara tuntas.
Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara lama, terjadi pada periode 2019–2021, dan tidak melibatkan pimpinan MPR RI manapun.
"Kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono," jelas Siti.
Kasus gratifikasi ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan potensi penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan proyek pemerintah, sekaligus menegaskan peran KPK dalam menindak korupsi di lembaga negara.*
(d/dh)