Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Baru, Sita Rp 600 Juta Terkait Perlindungan Situs Judi Online

BITVonline.com - Sabtu, 16 November 2024 14:23 WIB

BITVONLINE.COM- Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan perlindungan situs judi online dengan menangkap tiga tersangka baru pada Sabtu (16/11/2024). Para tersangka, yang berinisial B, BK, dan HF, ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perlindungan situs judi yang diduga melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).

Kombes Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 600 juta yang terdiri dari berbagai mata uang, serta tiga buah ponsel dan tiga kartu ATM. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi terkait perlindungan situs judi yang dilakukan oleh para tersangka.

Wira menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini memiliki peran yang serupa dengan tersangka sebelumnya, yaitu HE, yang ditangkap pada hari Jumat (15/11) lalu. HE diketahui sebagai pemilik dan pengelola sejumlah situs judi online yang berusaha menghindari pemblokiran oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Para pemilik situs judi tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai Komdigi untuk memastikan situs mereka tetap dapat diakses oleh publik tanpa gangguan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka ini memiliki peran yang sama dengan tersangka HE, yang mengelola dan melindungi situs judi dari pemblokiran dengan meminta bantuan dari oknum pegawai di Kementerian Komdigi,” ujar Wira.

Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa total tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini mencapai 22 orang, termasuk 10 di antaranya adalah pegawai aktif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Keberadaan pegawai tersebut menjadi perhatian khusus karena mereka diduga menerima imbalan untuk memastikan situs judi tersebut tidak diblokir oleh pemerintah.

Wira juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang baru ditangkap tersebut diamankan di bandara, sesaat setelah mereka tiba di Indonesia. Meskipun tidak disebutkan bandara mana yang dimaksud atau asal negara para tersangka, penangkapan ini menandakan upaya serius Polda Metro Jaya dalam membongkar jaringan yang melibatkan pelaku judi online internasional ini.

Kasus ini berawal dari penangkapan HE, pemilik situs judi online “Keris123”. Dalam pemeriksaan terhadap HE, polisi menemukan bahwa para pemilik situs judi online lainnya juga membayar antara Rp 23 juta hingga Rp 24 juta kepada HE untuk memastikan bahwa situs mereka tidak terblokir oleh pihak Komdigi. HE, yang juga berperan sebagai agen pencari situs judi, berkoordinasi dengan oknum pegawai Komdigi yang diduga menerima uang suap untuk meloloskan situs-situs tersebut.

Polda Metro Jaya kini tengah melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini. Semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius mengingat dampak negatif dari situs judi online yang meresahkan masyarakat, serta dugaan keterlibatan oknum aparatur negara dalam melindungi operasional situs-situs ilegal tersebut. Polda Metro Jaya berjanji akan menuntaskan penyidikan dan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Sopir Angkutan Konvensional Bali Dapat Perlindungan, Koster Fasilitasi Kuota dan BPJS

Hukum dan Kriminal

“Aku Tersesat di Negeriku” – Fandi ABK Medan Bacakan Pledoi di Pengadilan Batam

Hukum dan Kriminal

Menperin Pastikan Indonesia Bisa Produksi Mobil Pickup Sendiri, Tak Perlu Impor

Hukum dan Kriminal

RUU Pemilu: Komisi II DPR Akan Libatkan Partai Non-Parlemen dan Stakeholders

Hukum dan Kriminal

Warkop Madina Gelar Syukuran dan Buka Bersama Masyarakat Mandailing Natal

Hukum dan Kriminal

Klarifikasi Pemprov Bali: Penambahan Taksi Listrik di Bali Tidak Pernah Ada