PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menyurati Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok terkait dua Warga Negara China yang terlibat bentrokan dengan anggota TNI di areal tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Insiden ini terjadi pada Desember 2025 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menjelaskan kedua WNA berinisial WL dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat kericuhan berlangsung.
Baca Juga: Tragedi Protes Iran: 2.000 Orang Tewas dalam Gelombang Demo Terbesar "Proses penyidikan masih berjalan. Pemberitahuan ke Kedutaan Besar China sudah dilakukan," kata Raswin, Rabu (14/1/2026).
Bentrok bermula saat sekitar 15 WNA China berhadapan dengan prajurit Yonzipur 6/Satya Digdaya dan petugas pengamanan sipil di lokasi tambang.
Penyebab utama disebut berasal dari konflik klaim kepengurusan perusahaan antara kubu Li Changjin dan Firman yang sama-sama mengklaim telah mengesahkan direksi baru melalui RUPS Juli 2025.
Menurut laporan TNI, kericuhan dipicu dugaan penyerangan fisik oleh WNA terhadap prajurit dan petugas keamanan, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam, airsoft gun, serta alat setrum. Akibatnya, satu unit mobil dan satu sepeda motor mengalami kerusakan.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalbar, dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Secepatnya akan dilimpahkan begitu kelengkapan terpenuhi," tegas Raswin.
Atas perbuatannya, WL dan WS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Kejadian ini menimbulkan sorotan terkait pengawasan terhadap aktivitas WNA di area tambang serta koordinasi antara aparat keamanan dan perusahaan.
Polda Kalbar menegaskan akan terus memproses hukum sesuai ketentuan, sambil memastikan hubungan diplomatik dengan Kedubes China tetap terjaga.*