JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara berinisial A, yang menjabat pada 2013, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin pertambangan di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan ini dilakukan di Kendari, namun Kejagung belum mengungkap nama eks bupati yang bersangkutan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka.
Baca Juga: DJP ‘Dikocok Ulang’! Menkeu Purbaya Janji Pegawai Nakal Ditempatkan di Daerah Terpencil "Belum, itu baru penyidikan umum," kata Syarief, Rabu (14/1/2026).
Saat ini, penyidik tengah mencocokkan dokumen terkait izin tambang dengan data Kementerian Kehutanan, khususnya mengenai luasan kawasan hutan, titik koordinat lokasi tambang, serta perubahan fungsi kawasan hutan lindung.
Kejagung juga menunggu hasil perhitungan potensi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, kedatangan tim penyidik Kejagung ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan bukan merupakan penggeledahan, melainkan pencocokan data.
"Kegiatan ini berjalan dengan baik dan berkaitan dengan penyidikan aktivitas pertambangan yang diduga memasuki kawasan hutan tanpa sesuai aturan," ujar Anang.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi nikel yang sebelumnya ditangani KPK.
Pada 26 Desember 2025, KPK menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena penyidik tidak menemukan kecukupan bukti.
Namun, Kejagung mengambil alih proses penyidikan untuk memastikan kepastian hukum atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyidikan Kejagung masih berfokus pada pengumpulan dokumen, pencocokan data, dan pendalaman potensi kerugian negara.