JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik.
Putusan ini menindaklanjuti gugatan Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga menutupi sembilan data penting dalam salinan ijazah Presiden.
"Segera setelah Komisioner KPU lengkap berkumpul, kami akan memutuskan langkah selanjutnya," kata Komisioner KPU, Iffa Rosita, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: KIP Kabulkan Gugatan, Salinan Ijazah Presiden Jokowi Harus Diberikan ke Publik Iffa menyebut sebagian anggota KPU masih bertugas di luar kota sehingga pleno internal belum bisa digelar.
Dalam putusan sidang KIP nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang dibacakan Selasa (13/1/2026), Majelis KIP menegaskan sembilan informasi yang disembunyikan KPU bukan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008).
Adapun sembilan informasi tersebut meliputi: nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal dilegalisir, tanda tangan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Anggota Majelis KIP, Gede Narayana, menekankan, "Salinan ijazah Jokowi sebagai persyaratan pencalonan presiden 2014 dan 2019 termasuk informasi pejabat publik yang harus terbuka. Informasi ini tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan."
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Handoko Agung Saputro menyatakan, KPU diwajibkan menyerahkan salinan lengkap ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi.
Putusan ini berlaku setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan KIP menegaskan prinsip transparansi publik terhadap pejabat publik, termasuk Presiden, yang posisi dan jabatannya merupakan bagian dari pengungkapan informasi resmi.
Majelis KIP juga menekankan bahwa informasi yang dapat dikecualikan adalah terkait privasi keluarga, kondisi kesehatan, aset pribadi, dan catatan pribadi lainnya, yang tidak relevan dengan jabatan publik.
Kendati demikian, hingga Rabu (14/1/2026), KPU belum melakukan penyerahan informasi sebagaimana diminta KIP.