MAKASSAR — Belasan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Makassar ikut ambil bagian dalam aksi mogok sidang nasional yang digelar serentak oleh ratusan hakim ad hoc di berbagai daerah.
Aksi berlangsung sejak 12 hingga 21 Januari 2026 sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan dan belum direvisinya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Di Makassar, para hakim ad hoc berkumpul di lingkungan Pengadilan Negeri sambil membentangkan spanduk berisi pernyataan sikap.
Baca Juga: RUU Pemilu Belum Dibahas, Puan Maharani Pastikan DPR Buka Komunikasi Lintas Fraksi Dalam rilis resmi Humas PN Makassar, aksi ini disebut sebagai akumulasi keresahan atas kondisi kesejahteraan yang dinilai diskriminatif dibandingkan hakim karier.
Para hakim ad hoc menyoroti sejumlah hak normatif yang belum mereka terima secara layak, antara lain hak cuti melahirkan, cuti ibadah haji dan umrah, fasilitas kesehatan yang menurun, beban Pajak Penghasilan yang ditanggung sendiri, hingga ketiadaan jaminan purna tugas.
Ketimpangan fasilitas dinilai kian mencolok setelah pemerintah menaikkan tunjangan hakim karier tanpa menyertakan hakim ad hoc.
"Aksi mogok sidang se-Indonesia ini merupakan bentuk keprihatinan dan solidaritas kolektif hakim ad hoc untuk mengevaluasi peraturan yang sudah tidak selaras dengan kondisi riil dan beban kerja kami," demikian pernyataan sikap yang dibacakan dalam aksi tersebut.
Hakim HAM Ad Hoc PN Makassar, Siti Norlaela, mengatakan aksi dilakukan secara konstitusional dan bermartabat.
Ia menegaskan mogok sidang bukan ditujukan untuk mengorbankan kepentingan pencari keadilan.
"Kami berpegang pada prinsip Fiat Justitia Ruat Coelum. Keadilan harus ditegakkan, tetapi keadilan juga harus adil bagi semua, termasuk bagi hakim ad hoc," ujar Siti.
Dalam tuntutannya, para hakim ad hoc mendesak percepatan revisi Perpres tentang hak keuangan dan fasilitas agar lebih proporsional dengan tanggung jawab profesi.
Mereka juga meminta pemerintah dan DPR memenuhi hak atas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, tunjangan pajak, hingga perlindungan keamanan dalam menjalankan tugas.