Polda Metro Jaya Tangkap 22 Tersangka Mafia Judi Online, 10 Di Antaranya Pegawai Komdigi

Redaksi - Sabtu, 16 November 2024 14:54 WIB

JAKARTA- Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total sudah ada 22 orang yang ditangkap, dengan 10 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam membongkar jaringan judi online yang melibatkan berbagai pihak.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan 22 tersangka ini merupakan bagian dari upaya besar pihak kepolisian untuk memberantas judi online yang semakin marak di Indonesia. “Komdigi 10 orang (oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan),” ungkap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).

Penangkapan terbaru yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah terhadap tiga buron berinisial B, BK, dan HF, yang merupakan pemilik dan pengelola situs judi online. Ketiganya ditangkap di sebuah bandara di Jakarta, tepat setelah mereka tiba di ibukota. “Ditangkapnya di bandara tadi kebetulan pas baru datang,” ujar Wira singkat, menandakan betapa cepat dan terkoordinasinya penangkapan ini.

Para tersangka tersebut, menurut Wira, memiliki peran penting dalam jaringan judi online. Mereka tidak hanya bertugas sebagai pengelola, tetapi juga sebagai pemilik dari ribuan situs judi yang berusaha menghindari pemblokiran oleh Komdigi. “Peran tersangka B, BK, dan HF, serta tersangka HE yang ditangkap sehari sebelumnya adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan website judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” jelasnya.

Kombes Wira Satya Triputra menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas praktik judi online yang semakin merajalela, termasuk dengan memburu semua pihak yang terlibat, baik oknum pegawai Komdigi maupun bandar judi online. Selain itu, Polda Metro juga berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aset yang dimiliki oleh para tersangka. “Kami akan melakukan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka, untuk nantinya bisa kami sita untuk negara,” ungkap Wira.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindak pidana terkait judi online tidak hanya melibatkan perjudian itu sendiri, tetapi juga bisa terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, penangkapan ini merupakan langkah besar dalam memberantas sindikat judi online yang diduga memiliki jaringan luas di Indonesia.

Wira kembali menekankan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus mafia judi online ini, dengan menegakkan hukum yang berlaku dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diadili. “Sampai saat ini, dengan adanya 22 tersangka yang sudah kita amankan ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya, berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat baik dari sisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana, perjudian, serta tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Dengan semakin banyaknya tersangka yang ditangkap, Polda Metro Jaya bertekad untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktek perjudian ilegal ini dan memastikan mereka yang terlibat menerima hukuman yang setimpal. Pihak kepolisian berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah berkembangnya perjudian online di tanah air.

Perkembangan pesat teknologi digital dan internet membuat perjudian online semakin sulit untuk dikendalikan, sehingga pihak berwenang harus bekerja keras untuk menanggulanginya. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komdigi, telah berusaha keras memblokir ribuan situs judi online. Namun, upaya ini terkadang terhambat oleh jaringan yang semakin canggih dan terus berkembang.

Kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Komdigi ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan peran oknum dalam memfasilitasi atau melindungi jaringan perjudian ilegal. Oleh karena itu, pemberantasan judi online memerlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Dalami Asal-usul 995 Senjata di Sekolah, Mantan Ketua Yayasan Dipanggil Pekan Depan

Hukum dan Kriminal

Tega! Nenek 69 Tahun Dibacok Cucu Sendiri di Serdang Bedagai

Hukum dan Kriminal

Polda Sumut Tangkap Pasutri Lansia di Deli Serdang, Simpan Bahan Vape Mengandung Etomidate di Kandang Ayam

Hukum dan Kriminal

Ratusan Senjata, Narkoba dan CD Pornografi Ditemukan di Sekolah, Ini Respons Menteri PPPA

Hukum dan Kriminal

Cara Merebus Jengkol agar Cepat Empuk dan Tidak Bau, Simak 7 Langkahnya!

Hukum dan Kriminal

Untuk Pertama Kali! AI Kini Bisa Merancang Virus Biologis yang Benar-Benar Hidup