KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, berinisial KS, sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan izin Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di kawasan Agropolitan Siosar.
Penetapan ini diumumkan Selasa (13/1/2026) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Renhard Harve.
Menurut Harve, KS selama 2022–2024 telah menerbitkan izin SIPUHH bagi perorangan untuk kawasan yang sebenarnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Karo.
Baca Juga: Ketua PBNU Aizzudin Jadi Saksi KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji "Hari ini, kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pemberian izin akses SIPUHH yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh BPHL karena berada di bawah wewenang Pemkab Karo," ujar Harve.
Kawasan Agropolitan Siosar sendiri telah ditetapkan sejak 2002 melalui nota kesepakatan antara Pemkab Karo dan empat kabupaten lain.
Penetapan itu diperkuat dengan SK Bupati Karo tahun 2003 dan SK Kementerian Kehutanan tahun 2005 dan 2006, yang menegaskan kawasan tersebut sebagai hutan agropolitan milik Pemkab Karo.
Meski Pemkab Karo beberapa kali mengajukan surat kepada Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin dihentikan, BPHL tetap menerbitkan izin tersebut.
Akibatnya, perusahaan PHAT BS menebang kayu pinus sebanyak 3.779,62 ton, sedangkan PHAT HHM menebang 1.340,30 ton.
Perhitungan akuntan publik mencatat kerugian negara akibat izin tersebut mencapai Rp 4,19 miliar.
KS dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Setelah penetapan, KS langsung dibawa ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.*
(tm/dh)