MEDAN– Kepolisian Sektor Sunggal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Avin Ginting.
Rekonstruksi berlangsung di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Senin, 12 Januari 2026.
Dalam rekonstruksi tersebut, tiga tersangka berinisial AF (31), MZ (30), dan AS (45) memperagakan tujuh adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Kapolsek Sunggal Sambangi SMK Negeri 8 Medan, Edukasi Pelajar Soal Hukum dan Disiplin Kapolsek Sunggal Komisaris Polisi Bambang G. Hutabarat mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Pada adegan kelima terlihat jelas bagaimana peranan setiap tersangka sesuai dengan apa yang dialami korban," kata Bambang didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter usai rekonstruksi.
Bambang menjelaskan, rekonstruksi awalnya direncanakan digelar di Kantor Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, yang merupakan lokasi kejadian.
Namun, karena situasi keamanan dinilai kurang kondusif, pelaksanaan akhirnya dipindahkan ke Mapolsek Sunggal.
"Untuk menjaga keamanan dan kelancaran, rekonstruksi kami laksanakan di Polsek Sunggal," ujarnya.
Menurut Bambang, kasus penganiayaan ini bermula dari aksi pemasangan portal jalan yang dilakukan korban bersama sejumlah warga di Desa Pujimulyo.
Portal tersebut dipasang untuk membatasi kendaraan bertonase besar yang melintas di kawasan pergudangan desa.
"Tindakan itu menimbulkan keberatan dari para pekerja atau buruh. Terjadi keributan, dan meski sempat disepakati penyelesaian di kantor desa, tidak ditemukan titik temu hingga akhirnya terjadi penganiayaan," kata Bambang.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, penyidik masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.