JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Kejaksaan.
Tiga tersangka yang berkasnya dilimpahkan itu adalah Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
"Sudah kami limpahkan berkas untuk tiga tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: KPAD Batu Bara Mengecam Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Talawi: “Pelaku Harus Diproses Tanpa Kompromi!” Iman menambahkan, pihaknya saat ini menunggu pemeriksaan jaksa atas berkas perkara tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tahap II.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini awalnya menjerat delapan orang yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
Seluruh tersangka telah dicekal ke luar negeri dan diwajibkan melapor satu kali seminggu, setiap Kamis.
Polda Metro Jaya juga menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan kawan-kawan. Hasilnya, status mereka tetap sebagai tersangka.
"Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai KUHAP, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara," jelas Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers sebelumnya, Kamis (18/12/2025).
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, mengingat reputasi Presiden Jokowi dan melibatkan nama-nama tokoh publik nasional.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan arah penyelesaian perkara ini.*