DELl SERDANG – Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dugaan tersebut terkait masa jabatan Kosmaida Samosir sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dinas Pendidikan Percut Sei Tuan.
Saat ini, Kosmaida Samosir menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Diminta Lapor Minimal Sehari Sekali, Bupati Deli Serdang Tegaskan: “FKDM Bukan Wartawan, Tapi Mata dan Telinga Pemerintah” Dugaan pungli kembali mencuat setelah sorotan publik terhadap pengangkatan dan mutasi sejumlah pejabat struktural di Dinas Pendidikan Deli Serdang dalam beberapa waktu terakhir.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, menegaskan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi guru yang merasa dirugikan.
"Gurunya buat dumas (pengaduan masyarakat) ya. Pelapor kami lindungi," ujar Edwin, Selasa (13/1/2026).
Sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Percut Sei Tuan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa selama menjabat sebagai Korwilcam, Kosmaida diduga melakukan pungutan terkait pencairan dana sertifikasi guru.
"Untuk pencairan sertifikasi diminta uang antara Rp350 ribu hingga Rp600 ribu per semester. Itu belum termasuk biaya fotokopi dan materai untuk penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," ungkap salah seorang kepala sekolah.
Meski demikian, Kosmaida membantah seluruh tudingan tersebut. "Tidak ada," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pengangkatan Kosmaida sebagai Kasi Pembinaan SMP menuai kritik beberapa kalangan pendidik, yang menilai penunjukan tersebut kontroversial mengingat dugaan pungli selama menjabat Korwilcam sebelumnya.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang memastikan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan menekankan pentingnya perlindungan bagi pelapor.*