PADANGSIDIMPUAN – Aparat penegak hukum diminta memeriksa Kepala Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Ahmad Faisal Rangkuti, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2025 senilai Rp899,1 juta.
Kasus ini mencuat karena dalam proses pencairan dan realisasi anggaran, sejumlah warga menilai kepala desa tidak transparan.
Beberapa kegiatan diduga mark up, bersifat fiktif, dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat disinyalir direkayasa.
Baca Juga: Diminta Lapor Minimal Sehari Sekali, Bupati Deli Serdang Tegaskan: “FKDM Bukan Wartawan, Tapi Mata dan Telinga Pemerintah” Salah seorang warga menuturkan, dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) diduga tidak tepat sasaran.
"Secara ekonomi, banyak warga berada di bawah garis kemiskinan. Beberapa sempat memohon agar dimasukkan sebagai penerima BLT, tapi tetap dikatakan kewenangan pusat," ujarnya.
Selain BLT, sejumlah item kegiatan lain juga dipertanyakan wajar tidaknya, mengingat kondisi desa yang belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Data penyaluran Dana Desa Tahun 2025 mencatat:- Total pagu: Rp605.211.680- Total penyaluran: Rp899.099.000- Tahapan penyaluran: Rp441.496.960 (72,95%) dan Rp163.714.720 (27,05%)
Rincian dana yang dipertanyakan antara lain:- Pembangunan/reabilitasi jalan desa: Rp120.438.000- Penyelenggaraan posyandu: Rp19.200.000 + Rp10.680.000- Penyelenggaraan pos kesehatan desa: Rp25.500.000- Penyertaan modal: Rp90.000.000- Keadaan mendesak: Rp66.600.000- Dan item lainnya termasuk pembangunan prasarana jalan, musyawarah desa, pembinaan PKK, dan karang taruna.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ahmad Faisal Rangkuti belum memberikan klarifikasi resmi, meski tim redaksi sudah berupaya mendatanginya ke kantor desa.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai dana hampir mencapai Rp1 miliar, namun kondisi infrastruktur dan layanan publik di Desa Salambue dinilai belum memadai.
Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.*